SuaraSumsel.id - Tiga pegawai pajak dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN ditetapkan tersangka suap atas kewajiban pajak perusahaan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiga pegawai pajak yang berada di KPP Pratama Palembang Dirjen Pajak Sumsel Babel.
Ketiganya disebutkan pihak penyidik menjanjikan membayar pajak lebih murah kepada Perusahaan. Namun tidak hanya itu, mereka pun meminta fee atas penetapan pajak yang lebih murah tersebut. Berikut 5 fakta pegawai pajak yang meminta fee pada perusahaan agar membayar pajak lebih murah.
1. Ketiga ASN berada di KPP Pratama Palembang
Aparatur sipil negara tersebut bekerja di KPP Pratama Palembang. Penyidik Kejati menyangkakan mereka sepakat mengatur pembayaran pajak beberapa perusahaan di Palembang agar membayar pajak lebih murah dari kewajiban yang seharusnya.
Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya menawarkan membayarkan pajak kepada beberapa perusahaan di Palembang dengan lebih murah. Dengan adanya kong kalikong tersebut, muncul kerugian negara.
Negara dirugikan atas pajak yang seharusnya dibayar perusahaan sehingga menjadi pendapatan negara. Ketiganya disangka meminta fee pengaturan pajak lebih murah lebih keuntungan pribadi.
2. Ketiga ASN belum ditahan
Para ASN, RFG, NWP dan RFH belum dilakukan penahan. Pihak kejati membenarkan jika tersangka pajak tersebut belum dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
3. Dijerat pasal berlapis
- 1
- 2