SuaraSumsel.id - Tiga pegawai berstatus aparatur negara sipil (ASN) Direktorat Pajak (Dirjen) Pajak ditetapkan menjadi tersangka suap pajak perusahaan di Palembang oleh Kejati Sumsel.
Penetapan tiga ASN ini pun membuat Dirjen Pajak buka suara. Dalam keterangan persnya, Dirjen Pajak mengklaim jika upaya pengungkapkan kasus ini ialah kerjasama yang baik antara penegak hukum dan Dirjen Pajak.
"DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan danKepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, Selasa (31/10/2023).
Dia jelaskan dalam keterangan pers tersebut, Dirjen Pajak tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut.
Baca Juga:3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
"Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," sambung keterangan pers tersebut.
Tak lupa Dirjen mengungkapkan jika adanya berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Kejati Tetapkan 3 ASN Tersangka Korupsi Suap Pajak Perusahaan di Palembang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH merupakan tersangka suap dalam proses pemenuhan kewajiban pajak di beberapa perusahaan di Palembang.
"Kejati Sumsel menetapkan tiga ASN sebagai tersangka dari Kantor Pajak,” ujarnya, Senin (30/11/2023).
Baca Juga:Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Dalam perkara ini untuk RFG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, kemudian NWP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Sarjono memastikan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan ulang. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang diubah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dengan mempedalami alat bukti serta keterlibatan pihak lainnya.