3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan

Tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkue wilayah Sumbagsel ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap dalam penagihan kewajiban pajak beberapa perusahaan di Palembang.

Tasmalinda
Senin, 30 Oktober 2023 | 18:44 WIB
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Penagihan Pajak Perusahaan
Logo Dirjen Pajak. 3 pegawai Ditjen pajak Sumbagsel ditetapkan tersangka suap penagihan pajak perusahaan (Twitter/DitjenPajakRI)

SuaraSumsel.id - Sikap yang tidak sangat perlu diteladani sebagai seorang pegawai yang diberi kewenangan dari negara. Sebanyak tiga pegawai di Dirjen Pajak wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) ditetapkan tersangka dari kasus dugaan suap penagihan pajak dari sejumlah perusahaan.

Kejati pun mengindikasi adanya temuan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan dengan wilayah kantor Pajak Pratama Palembang dalam kurun waktu 2019, 2020 dan 2021

Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial RFG, NWP, dan RFH. Deengan kasus korupsi suap atau gratifikasi dalam proses pemenuhan kewajiban pajak di beberapa perusahaan.

Selain itu, dua juga wajib pajak yang merupakan warga sipil yang proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pajak.

Baca Juga:Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

"Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga tersangka yang semuanya PNS di Kantor Pajak,” ujarnya.

Dalam perkara ini untuk RFG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, kemudian NWP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Sarjono memastikan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan ulang.

Adapun Kejati menjerat ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang diubah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dengan mempedalami alat bukti serta keterlibatan pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini