SuaraSumsel.id - Kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu. Komplotan itu terbukti mencuri sebuah mobil dan belasan motor.
Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu awalnya hanya menangkap seorang pelaku pencurian. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, mereka menemukan beberapa pelaku lain.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis mobil dan sepeda motor tersebut dilakukan oleh Polsek Curup.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pencurian satu unit mobil pikap pada 3 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelakunya baru berhasil ditangkap pada 25 September 2023," ujarnya dilansir dari Antara dan Tribata News.
Baca Juga:Maling Ungkap Motor Paling Mudah Dicuri: Nomor Satu CBR, Paling Susah BeAT
Pihak kepolisian awalnya menangkap pelaku berinisial R (25), warga Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Setelah penyelidikan berkembang, pelaku ternyata bekerja sama dengan tersangka lain yaitu W, U dan tersangka H.
Sementara itu, Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho, menerangkan untuk tersangka W dan U berhasil ditangkap oleh Polsek Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor pada awal Oktober kemarin, sedangkan tersangka H masih buron.
Dalam keterangannya, Kapolsek Curup menyebutkan bahwa tersangka H bersama dengan tiga orang temannya ini selain melakukan pencurian satu unit mobil pikap milik pedagang sayuran di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang pada 3 September 2023 lalu, juga 15 unit sepeda motor. Tersangka sempat bersembunyi dan melakukan perlawanan ketika dibekuk oleh polisi.
"Tersangka R ini berhasil kami tangkap saat bersembunyi di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, di mana tersangka ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, dari tangan tersangka R berhasil diamankan satu unit mobil pick-up merek Mitsubishi Colt TS warna hitam yang belum sempat dijual, kemudian tujuh unit sepeda motor yang telah dijual terdiri satu unit Honda Beat warna putih, Honda Beat warna hitam, Honda Revo warna hitam.
Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha Force One warna biru hitam, Yamaha MIO M3 warna biru hitam dan satu sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih. Tersangka R ternyata merupakan seorang residivis. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.