Perjalanan Eks Direktur PT SMS Sarimuda Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tiga Kali Gagal Jadi Wali Kota Palembang

Menanggapi penahanan Sarimuda, membuat Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.

Tasmalinda
Kamis, 21 September 2023 | 22:08 WIB
Perjalanan Eks Direktur PT SMS Sarimuda Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tiga Kali Gagal Jadi Wali Kota Palembang
Sarimuda, tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang kerjasama pengangkutan batubara. (Suara.com/Yaumal)

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri Usai Diteror Ternyata Warga Sumsel, Polisi Sarankan Keluarga Buat Laporan

“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).

Sarimuda pernah tiga kali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Palembang. Terakhir ia gagal menghadapi mantan Wali Kota Romi Herton yang kemudian juga ditetapkan tersnagka dalam kasus suap Hakim MK Akil Muktar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak