SuaraSumsel.id - Mantan Ketua KONI Sumaera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin menyerahkan uang Rp500 juta hingga sertifikat dua rumah dan tanah kepada penyidik Kejati, Rabu (20/9/2023). Dia pun mengatakan jika uang tersebut ialah uang pribadi bukan hasil korupsi.
Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengungkapkan jika penyerahan uang tersebut bukan merupakan hasil korupsi. Uang tersebut merupakan uang pribadi. "Bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
“Kita serahkan ke penyidik berupa uang Rp500 juta dan sertifikat di kawasan Sukajadi Talang Kelapa yang diajukan untuk diblokir,” sambungnya.
Uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Asintel Kejati Sumsel Rahmat membenarkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang.
Baca Juga:139 Korban Melapor, 4 Jam Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa Kasus Investasi Bodong FEC
Berdasarkan surat perintah penyidikan diterima aset dari HZ, uang tunai Rp500 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp 50 ribu.
“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rek khusus tanpa bunga. Uang, tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ujar ia.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihaknya melakukan penelusuran terkait aset dari pada tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.