- Polda Sumatera Selatan mengungkap ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang melalui pengembangan kasus seorang bandar.
- Polisi mengamankan 220 kilogram ganja siap edar serta menetapkan empat orang tersangka lainnya sebagai buronan dalam jaringan tersebut.
- Operasi yang dilakukan sejak Februari 2026 ini berhasil memutus distribusi narkoba ilegal yang mencakup wilayah hingga Pulau Jawa.
SuaraSumsel.id - Kasus ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang menghebohkan publik ternyata bermula dari penangkapan seorang bandar di Kota Palembang.
Dari pengembangan kasus itulah polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan ganja lintas wilayah yang diduga memasok barang haram ke sejumlah daerah di Sumatera Selatan hingga Pulau Jawa.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap kasus besar ini setelah melakukan penyelidikan intensif sejak Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan berawal saat petugas menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan loket bus di Jalan Gubernur H Bastari, Palembang.
Baca Juga:Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
“Awalnya kami mengamankan tersangka PD alias Pinhar di Palembang. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ganja yang kemudian kami lakukan pengembangan,” ujar Yulian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Pinhar, polisi mendapat informasi adanya ladang ganja besar yang tersembunyi di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau. Aparat harus menyusuri medan terjal dan kawasan perbukitan untuk memastikan keberadaan ladang tersebut.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan hamparan tanaman ganja dalam skala besar dengan luas mencapai 20 hektare.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 220 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 11 karung besar.
Baca Juga:7 Museum di Palembang yang Kini Wajib Dikunjungi untuk Belajar Sejarah Sriwijaya
“Selain ladang ganja, kami juga mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipanen dan dikemas,” ungkap Yulian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi kebun ganja.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengendalikan proses penanaman, perawatan, panen hingga distribusi. Jaringannya diduga mencakup Empat Lawang, Palembang hingga Pulau Jawa,” katanya.
Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih diburu aparat.
“Empat orang lainnya saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” tegas Yulian.