Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?

Pemkot Palembang akan memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.

Tasmalinda
Senin, 27 April 2026 | 20:39 WIB
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
Ilustrasi buang sampah sembarangan [freepik]
Baca 10 detik
  • Pemkot Palembang akan memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
  • Pelanggar aturan kebersihan ini juga akan dikenai sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum hingga rumah ibadah.
  • Langkah tegas ini bertujuan mengatasi tumpukan sampah dan mencegah banjir melalui pengawasan ketat serta sistem pelaporan masyarakat.

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi masalah klasik di kota ini. Mulai Mei 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam didenda hingga Rp500 ribu.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya.

Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 15 Mei 2026. Tak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenai hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, mengecat trotoar, hingga membersihkan tempat ibadah.

Langkah ini sontak menuai perhatian publik. Sebab selama ini, persoalan sampah di Palembang kerap dikeluhkan warga. Tumpukan sampah masih sering terlihat di pinggir jalan, drainase, hingga sudut permukiman.

Baca Juga:Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?

Jika aturan ini benar-benar ditegakkan, bukan tak mungkin wajah Palembang bisa berubah lebih bersih. Namun pertanyaannya, apakah sanksi denda Rp500 ribu cukup untuk membuat warga kapok?

Sebagian warga menilai aturan tegas memang diperlukan agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa berkurang. Apalagi saat musim hujan, sampah yang menyumbat drainase sering dituding menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik.

Namun di sisi lain, ada pula yang meragukan efektivitas aturan ini jika tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan dikhawatirkan hanya menjadi ancaman tanpa realisasi.

Pemkot Palembang dikabarkan akan melibatkan sejumlah petugas gabungan untuk melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan sidang di tempat bagi pelanggar.

Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan aksi buang sampah sembarangan. Bahkan, pelapor berpotensi mendapat reward.

Baca Juga:Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini belum diterapkan maksimal.

Kini, masyarakat menunggu apakah kebijakan baru ini benar-benar mampu mengubah kebiasaan warga atau justru hanya menjadi aturan yang ramai dibahas di awal, lalu perlahan dilupakan.

Dengan ancaman denda yang cukup besar, Mei 2026 bisa menjadi momen penentu: apakah Palembang akan menjadi kota yang lebih bersih, atau kebiasaan buang sampah sembarangan tetap sulit dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak