SuaraSumsel.id - Nama sosok Sarimuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah tidak asing lagi. Dia pernah menjadi calon wali kota Palembang dalam tiga kali pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kamis (21/9/2023), mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yakni BUMD milik Pemprov Sumsel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Cawako Palembang ini ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.
Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Penyidik, Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ngaku Uang Pribadi
“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.
Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.
Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.
“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).
Sarimuda pernah tiga kali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Palembang. Terakhir ia gagal menghadapi mantan Wali Kota Romi Herton yang kemudian juga ditetapkan tersnagka dalam kasus suap Hakim MK Akil Muktar.