Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Konten Makan Daging Babi, Lina Mukherjee Tak Terima

Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara karena konten daging makan babi sembari baca bismillah.

Tasmalinda
Selasa, 05 September 2023 | 14:59 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Konten Makan Daging Babi, Lina Mukherjee Tak Terima
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan kasus penistaan agama atas konten makan daging babi baca bismillah dengan terdakwa Lina Mukherjee berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lina dituntut 2 tahun penjara atas konten dengan daging makan babi sembari baca bismillah.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9/2023). Selain dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, juga denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Baca Juga:Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Tiktoker Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Baca Juga:Antara Tokoh NU dan Usulan Fraksi Golkar, Siapa PJ Gubernur Sumsel Dipilih Mendagri Tito Karnavian?

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini