Setelah Dua Petinggi Ditahan, Kejati Periksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.

Tasmalinda
Senin, 04 September 2023 | 17:08 WIB
Setelah Dua Petinggi Ditahan, Kejati Periksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin
Ketua KONI Hendri Zainuddin diperiksa Kejati atas kasus korupsi ditubuh KONI Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi, Senin (4/9/2023). Pemeriksaan Hendri Zaiunddin bersama dengan enam orang lainnya atas kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, dengan tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan untuk diperiksa dan di mintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (4/9/2023).

Adapun tujuh saksi tersebut inisial HZ Ketua KONI Sumsel, B selaku Kabid Dispora Provinsi Sumsel, LCK ASN Dispora Sumsel, A ketua panitia cabor tenis KONI Sumsel, H ketua panitia cabor biliard dan IN Direktur CV Ridlo Sapta Cipta hingga BHH Direktur CV Dona Jaya.

Baca Juga:Profil Calon PJ Gubernur Sumsel: Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali yang Dikenal Tokoh NU

“Hingga saat ini, masih terus diperiksa secara insentif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” terangnya.

Kejati telah menahan dua petinggi KONi Sumsel, yakni Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang – undang Tipikor,” tuturnya.

“Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Baca Juga:Profil Robby Kurniawan, Calon PJ Gubernur Sumsel yang Diusulkan Fraksi Golkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini