SuaraSumsel.id - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di lembaga yang dipimpin.
Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga saat ini pihak Kejati Sumsel belum memberikan komentar terkait hal tersebut
Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.
“Ya di sini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar di mananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Antara Tokoh NU dan Usulan Fraksi Golkar, Siapa PJ Gubernur Sumsel Dipilih Mendagri Tito Karnavian?
Klienya sebagai saksi untuk dua tersangka, HZ sudah diperiksa dari pagi sampai sore.
“Kemudian dia juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tapi masih tahapan awal. Jadi kita secara adminitrasi belum,” tegasnya.
Ada tiga perisitiwa yang dampaknya dikaitkan. Pertama soal deposito, kedua soal dana hibah, dan ketiga soal pengadaan barang.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga:Setelah Dua Petinggi Ditahan, Kejati Periksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin