Bersaksi di Sidang Lina Mukherjee, Ulama Palembang Sebut Konten Makan Babi Menyakiti Umat Islam

Sementara itu usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media.

Tasmalinda
Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:28 WIB
Bersaksi di Sidang Lina Mukherjee, Ulama Palembang Sebut Konten Makan Babi Menyakiti Umat Islam
Lina Mukherjee di sidang di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang selebgram Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Salah satunya ialah ulama di Palembang, KH Khobir Ashari.

Selain ulama, jaksa menghadirkan dua orang lainnya, diantaranya emak-emak warga Palembang yang mewakili korban atas video konten Lina Mukherjee yang mengkonsumsi daging babi dengan mengucapkan basmallah.

Saksi emak-emak Palembang, Martinawati sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi mengucapkan kata ‘bismillah’.

Ia juga menegaskan dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan bismillah makan kriuk babi.

Baca Juga:Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman

Sementara saksi ulama Palembang, KH Khobir Ashari, mengatakan melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam.

“Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam,” tegas saksi.

Sementara itu usai sidang terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media.

Dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini