SuaraSumsel.id - Peraturan Presiden atau Perpres baru mengenai jurnalisme di Indonesia dinilai berpotensi mengancam masa depan media. Hal ini disampaikan Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google APAC.
Ia mengungkapkan terjadi keprihatinan terhadap perpres terbaru mengenai jurnalisme berkualitas yang diajukan akan membatasi keberagaman sumber berita yang tersedia bagi publik. Bahkan tidak meningkatkan kualitas jurnalisme.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023) lalu, Google APAC menilai peraturan ini bisa memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah guna menentukan konten yang diizinkan muncul online sekaligus membatasi penerbit berita yang dapat memperoleh penghasilan dari iklan.
Google mengungkapkan memiliki komitmen untuk memudahkan akses informasi yang bermanfaat bagi semua orang. Sayangnya peraturan ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, malah akan mempengaruhi kemampuan Google menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, serta beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Pasca Erupsi, Ini Kondisi Terkini Gunung Api Dempo Sumsel
Sejak perpres pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan mengenai aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut.
Tim Google terpaksa harus mengevaluasi keberlanjutan program-program yang telah berjalan dan cara mengoperasikan produk berita di negara ini.
Mereka berupaya untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Namun, perubahan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara keseluruhan.
Google percaya bahwa pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita mereka harus memahami jika perpres tentang Jurnalisme Berkualitas dalam versi saat ini akan membatasi ketersediaan berita online dan mengancam eksistensi media dan kreator berita.
Pembatasan ini hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita tradisional dan dapat membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Baca Juga:Triga, Harimau Sumatera Nan Jadi Maskot Peparpenas X 2023 Sumsel
Hal ini akan merugikan masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan berbagai sudut pandang yang netral dan relevan dari internet.
Melansir Suara.com, Google mengakui bahwa media adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia dan tujuan awal peraturan ini adalah untuk membangun industri berita yang sehat.