Mewek di Pengadilan, Ini 5 Fakta Sidang Lina Mukherjee Karena Konten Makan Daging Babi

Lina Mukherjee menangis di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat akan disidang.

Tasmalinda
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:48 WIB
Mewek di Pengadilan, Ini 5 Fakta Sidang Lina Mukherjee Karena Konten Makan Daging Babi
Lina Mukherjee menangis keter di Pengadilan Negeri Palembang [ANTARA]

3. Terjerat pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat membacakan surat dakwaan itu tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

4. Lina Mukherjee dilaporkan ustad di Palembang

Baca Juga:Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir

Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

5. Ditahan di Lapas Wanita Palembang

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Kekinian, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang.

Baca Juga:Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar Subuh Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini