SuaraSumsel.id - Masa jabatan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda berakhir pada September mendatang. Kalangan Dewan meminta sosok pejabat Wali Kota ialah putra daerah.
Adapun nama pejabat pengganti berasal dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin mengatakan DPRD Palembang telah menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang. Tiga nama yang diusulkan akan diserahkan kepada Kemendagri lalu ditetapkan.
“Kami sudah memiliki beberapa nama yang akan diajukan sebagai calon Pj Walikota Palembang ke Kemendagri,” katanya.
Baca Juga:Konsumsi Pertamax di Sumsel Meningkat 11 Persen, Pertamina Ungkap Penyebabnya
“Seorang putra daerah lebih memahami kondisi Kota Palembang, budayanya, kultur, dan kearifan lokalnya,” sambungnya.
Pihaknya tidak bisa mengumumkan siapa-siapa saja orang yang direkomendasikan menjadi PJ.
“Harap bersabar, yang pasti kami sudah memiliki nama-nama calon tersebut,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Zainal mengatakan bahwa salah satu syarat PJ Walikota adalah harus sesuai dengan aturan dan kriteria dari petunjuk juklak dan juknis Kemendagri, salah satunya memiliki jabatan eselon 2A.
“Bisa berpotensi, Sekda Ratu Dewa menjadi PJ Walikota Palembang. Asisten Walikota juga bisa berpotensi jadi PJ Walikota," katanya.
Baca Juga:KPU Sumsel: 90 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi