Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.
Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .
Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
"Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!