Berkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee akan Segera Diadili Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:47 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Lina Mukherjee akan Segera Diadili Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi Lina Mukherjee. Berkas perkara Lina Mukherjee dalam perkara penistaan agama sudah lengkap. [Rena Pangesti/Suara.com]

Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.

Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .

Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.

"Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak