Heboh Dengan Ritual Sumpah Pocong, Pelaku Cabul di Palembang Tempuh Praperadilan

Kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 30 Mei 2023 | 18:48 WIB
Heboh Dengan Ritual Sumpah Pocong, Pelaku Cabul di Palembang Tempuh Praperadilan
Pria sumpah pocong. Pelaku cabul heboh dengan sumpah pocong [Ist]

SuaraSumsel.id - Penyidik Unit 1 Renakta Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan terhadap dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40). Pelaku Rian sempat melakukan sumpah pocong karena tidak terima disangkakan sebagai pelaku cabul.

Melalui kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto menjawab jika praperadilan merupakan hak yang bisa dilakukan dari tersangka. “Itu merupakan hak tersangka silahkan saja kita buktikan siapa yang benar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Ia pun menjelaskan hingga dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Tersangka Rian Antoni masih dengan pendiriannya membantah telah melakukan pencabulan.

Baca Juga:Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar

“Betul, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya, tapi kita tetap berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum. Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya tinggal nanti dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Pelaku pun sudah menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang Polda Sumsel.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Soal akhirnya tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan, Dedy menegaskan jika tersangka tak koperatif.

“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga kini terpaksa melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” tegasnya.

Rian Antoni alias Anton (40) dengan kondisi tangan diborgol digiring dua petugas didampingi Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH dan langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:Curhat Suami di Sumsel, Istri Dan Bayi Meninggal Karena Bidan Puskesmas Lamban Merujuk

Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak