SuaraSumsel.id - Kota Palembang Sumatare Selatan (Sumsel) menyandarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari sejumlah jenis pajak. Berikut tiga jenis pajak yang menyumpang PAD terbesar bagi Palembang.
Adapun jenis pajak dengan nilai terbesar ialah pajak hiburan yang menyampai angka puluhan miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang merilis jenis pajak yang menghidupkan PAD kota Palembang, yakni penerimaan pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau dikenal BPHTB.
"Tren penerimaan pajak hiburan, menunjukkan ke tren positif, dimana setiap hari selalu mengalah peningkatan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang Herly Kurniawan melansir Ampera.co-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tiga Ketua Cabor Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar
Sementara pajak penerangan jalan sumber lain yakni PLN senilai Rp 98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp 250 miliar. Pajak hiburan juga termasuk pajak restoran senilai Rp 88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp 195 miliar.
Setelah itu, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp69,7 miliar atau 22,22 persen dari target.
Berdasarkan data hingga 24 Mei 2023, penerimaan pajak hiburan Palembang mencapai Rp 14 miliar atau 37,40 persen dari target sebesar Rp 37,5 miliar.
Adapun realisasi PAD Palembang telah mencapai angka Rp 379 miliar atau 30,61 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun.
Baca Juga:Curhat Suami di Sumsel, Istri Dan Bayi Meninggal Karena Bidan Puskesmas Lamban Merujuk