Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKUS peristiwa ini bermula saat ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut,
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga:Astagfirullah! Gegara Beli Mi Instan Satu, Adik di Sumsel Habisi Nyawa Kakaknya