Dirut BUMD PT SMS Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Utama?

Dirut BUMD PT SMS diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tasmalinda
Rabu, 08 Februari 2023 | 12:14 WIB
Dirut BUMD PT SMS Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Utama?
Ilustrasi KPK. Dirut BUMD PT SMS Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Utama? (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyelidiki perkara terkait dugaan korupsi jasa pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi atas nama Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan Manager Teknik dan Operasional PT SMS.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama Adi Trenggana Wirabhakti Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan Manager Teknik dan Operasional PT SMS

Baca Juga:Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green

“Ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Jadi  saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” tutupnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS, Sarimuda pada Kamis (24/11).

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK  mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.

Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket

KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini