SuaraSumsel.id - Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D yang lalai hingga menyebabkan jari kelingking bayi AA putus mendatangi tempat korban dirawat di Ruang Ibnu Sina II.
Kedatangan dia bersama untuk melihat kondisi bayi AA sekaligus bertemu dengan keluarganya.
“Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan perawat D, sudah silaturahim, sama-sama berangkulan,” jelas Darmadi, saat diwawancarai di rumah sakit usai pertemuan.
Keluarga pasien bayi AA sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
“Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah. Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif,” harapnya.
Disinggung mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D, pihaknya tidak bisa menghalanginya lantaran semua itu hak penyidik.
“Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyidik, namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.
Pihak Keluarga korban melalui Kuasa Hukum Titis Rachmawati, SH, MH tidak mau damai kasus jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting oleh oknum perawat.
“Ini sangat patal dan saya juga sudah berkoordinasi kepada klien, mereka belum siap untuk mediasi, dan fokus masalah hukumnya serta mengobati anaknya hingga sembuh. Kondisi bayinya masih dalam keadaan kaget dan panik. Intinya, saya akan kawal terus kasus tersebut, hingga sampai ke ranah hukum,” tegas Titis melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang
Setelah ditetapkannya perawat D sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, Titis sangat berterimakasih dimana pihak kepolisian dengan cepat merespon kasus tersebut, sehingga terlihat profesionalnya dan cepat tanggap.