“Dana sosial itu untuk dana kematian, tapi jika kita tidak melapor maka uang dukanya tidak akan keluar. Kita yang tinggal di kota saja tidak diberikan apalagi yang tinggal di daerah,” cetusnya.
Kata Mahfud, jika karyawan yang ikut iuran kematian di perkampungan dengan iuran sebesar Rp5.000, sudah mendapatkan peralatan kematian lengkap ditambah tenda.
“Sehingga jika ditotal bisa mencapai lebih dua juta, sementara PPK Pusri dengan iuran Rp15.000 memberikan uang santunan kematian sebesar Rp2.500.000,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan ini, para Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) berharap polisi segera memproses laporan mereka dan segera melakukan penyelidikan dan bisa memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam aksi dugaan penipuan dan penggelapan uang gaji para pensiunan karyawan PT Pusri.
Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri H Syahrul Effendi, SE ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sudah mengetahui rencana para pensiunan PT Pusri menempuh jalur hukum.
“Sah-sah saja mereka melapor semuanya sudah saya jelaskan kepada para pensiunan tapi tidak ada titik temu. Saya juga siap memenuhi panggilan jika memang nantinya dipanggil oleh polisi,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.