SuaraSumsel.id - Mantan Dirut BUMD Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya dituntut 8 tahun penjara bersama dengan terdakwa lainnya Ahmad Tohir. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).
Selain dituntut pidana, JPU juga menuntut para terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,6 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Modus Lowongan Kerja Tenaga Honorer, Anggota DPRD Sumsel Gelapkan Uang Ratusan Juta
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Baca Juga:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel
Dalam dakwaannya dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
- 1
- 2