SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dan JPU OKI, menuntut tiga tahun penjara 11 terdakwa mantan kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, satu kontraktor dituntut 6 tahun penjara (berkas terpisah) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.
Dalam tuntutannya kepada 10 terdakwa JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap 10 terdakwa dengan pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (12/1/2023)
Baca Juga:Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Adapun nama 11 terdakwa tersebut, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
Menurut JPU hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Untuk berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana refocusing Kemenpora RI, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH, MH, mengatakan, terkait tuntutan JPU, menurut dirinya terlalu tinggi. Kenapa terlalu tinggi karena di situ kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun kliennya tidak menikmati uang sepeserpun.
- 1
- 2