Kronologi Tiga Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Dana Nasabah Sampai Rp1,2 Miliar

Pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.

Tasmalinda
Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:03 WIB
Kronologi Tiga Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Dana Nasabah Sampai Rp1,2 Miliar
Bank Sumsel Babel. Tiga karyawan Bank Sumsel Babel gelapkan dana nasabah sampai Rp1,2 Miliar [ANTARA]

Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini