Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Tasmalinda
Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:06 WIB
Sumsel Bakal Tambah 52 ETLE Pada Tahun 2023, Ini Lokasinya
Ilustrasi ETLE. Sumsel bakal tambah 52 ETLE pada tahun 2023. [ANTARA FOTO]

SuaraSumsel.id - Sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) akan semakin diterapkan di kabupaten dan kota di provinsi ini.

"Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumse, AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang.

Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Pada 2023, kata dia, pihaknya menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Baca Juga:Palembang Hujan Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumsel Bakal Hujan Ringan Hari Ini

Pihaknya menyiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak ("mobile") untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," ujarnya.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Penerapan tilang berbasis elektronik, ujar dia, bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga muruah, wibawa Polri, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas, kata AKBP Erwin. [ANTARA]

Baca Juga:Ditlantas Polda Sumsel Terapkan Tilang ETLE di Kabupaten dan Kota Wilayah Hukumnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini