Ini Lokasi 10 Gudang Penampungan Solar Ilegal di Sumsel yang Digerebek

Sebanyak 10 gudang penyimpanan minyak solar ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek

Tasmalinda
Kamis, 15 Desember 2022 | 20:44 WIB
Ini Lokasi 10 Gudang Penampungan Solar Ilegal di Sumsel yang Digerebek
Ilustrasi salah satu gudang simpan solar di Ogan Ilir Sumsel terbakar [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal digerebek dan ditutup kepolisian. Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan, di Palembang, Minggu, mengatakan ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Setiap gudang bekas penampungan itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12).

Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022, kata dia.

Penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

Baca Juga:Rp 11 Miliar Barang Ilegal Dihancurkan Kantor Bea Dan Cukai Sumsel

Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.

Saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong.

Hal tersebut dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka, kata dia.

Polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut, di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.

Baca Juga:Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta

"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia lagi.

Karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.

Melansir ANTARA, Ia memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, bila terbukti melanggar terancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, kata Tito Dani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini