Mantan ASN Palembang Tipu Rekan Bisnis Sampai Rugi Rp 3,5 Miliar, Iming-Iming Bisa Urus Kasus di MA

"Modusnya lagi urus perkara di MA, untung besar tapi harus punya modal dulu. Korban merugi Rp3,5 miliar," ungkap Agus kepada awak media.

Tasmalinda
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:09 WIB
Mantan ASN Palembang Tipu Rekan Bisnis Sampai Rugi Rp 3,5 Miliar, Iming-Iming Bisa Urus Kasus di MA
Ilustrasi uang rupiah. mantan ASN di Palembang tipu rekan bisnis (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraSumsel.id - Seorang pensiun ASN di Palembang, SB (62) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Pipa Reja Kemuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia menjadi terlapor atas penipuan sekaligus penggelapan terhadap rekannya sendiri hingga mengalami kerugian sampai Rp 3,5 miliar.

Kejahatan ini bermula saat pelaku berbincang dengan korban yang mengatakan jika ia bisa mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mampu menghasilkan uang yang banyak. Namun untuk memulai hal tersebut, harus ada uang dijadikan modal agar mendapatkan perkara yang bisa diurus di peradilan agung tersebut.

Pelaku pun kebingungan karena membutuhkan donatur bagi operasional 'proyek kasus' tersebut.  Pelaku pun membujuk temannya agar tertarik bergabung atas proyek kasus tersebut.

Termakan rayuan, Korban pun bersedia mengirim uang ke rekening pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp3,5 miliar.

Baca Juga:Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta

Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Kasubit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan tersangka ternyata menggunakan uang dari korban untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

Ia pun bermuslihat mencari cara agar korban percaya dan mendapatkan uang banyak guna membayar utangnya tersebut.

"Modusnya lagi urus perkara di MA, untung besar tapi harus punya modal dulu. Korban merugi Rp3,5 miliar," ungkap Agus kepada awak media.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga:Kunjungi Sumsel, Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Anak Marzuki Alie

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini