Menolak UMP Sumsel Hanya Naik Rp27 Ribu, Ribuan Buruh Tagih Janji Gubernur Herman Deru

Buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) naik Rp27 Ribu.

Tasmalinda
Jum'at, 18 November 2022 | 16:31 WIB
Menolak UMP Sumsel Hanya Naik Rp27 Ribu, Ribuan Buruh Tagih Janji Gubernur Herman Deru
Buruh demonstrasi. Buruh Sumsel bakal demo tagih janji Gubernur Herman Deru [suara.com/Yosea Arga Pramudita

SuaraSumsel.id - Buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) sebesar 0,86 persen atau sekitar Rp27 ribu, Serikat Pekerja buruh akan melaukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin, (21/11/22) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan melalui WhatsApp pada Jumat, (18/11/22).

“Aksi demo akan dilakukan pada Senin mendatang pukul 09.00 di depan kantor Gubernur Sumseldengan membawa tuntutan kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 sebesar 13 persen atau sebesar Rp400 ribu,” katanya.

Hermawan juga menjelaskan akan membawa massa demonstrasi lebih banyak jika tuntutan para buruh saat ini tidak ditindak lanjuti atau dipenuhi.

Baca Juga:Sidik Korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, KPK Dalami Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara dengan Perusahaan

“Unjuk rasa atau demo yang akan kami lakukan nanti adalah cara kami untuk memperjuangkan kesejahteraan dan juga menuntut keadilan bagi pekerja atau buruh,” lanjutnya.

Dirinya menilai bahwa kenaikan UMP yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi saat ini sangat merugikan pihak buruh.

“Keputusan ini sangat merugikan pihak buruh karena tahun kemarin sudab tidak ada kenaikan. Tahun 2023 hanya naik Rp27 ribu sedangkan harga bahan pokok, BBM sudah naik tak terhingga dan buruh semakin sengsara,” keluhnya.

Pengamat Ekonomi Sumsel Yan Sulistyo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumselsebesar Rp27 ribu merupakan keputusan yang sangat tidak adil bagi para buruh.


“Angka tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan untuk buruh, namun di sisi lain pengusaha juga pasti akan menjerit kalau upah buruh naik meski hanya Rp100 ribu. Sehingga solusi yang bisa dilakukan untuk permasalahan ini adalah pengusaha harus memberikan intensif pada buruh untuk menambah pendapatan mereka,” tutupnya

Baca Juga:Kapolda Sumsel: Anggota Wajib Ungkap Kasus Pertambangan

Kontributor: Siti Umnah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak