Dua Pengusaha Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel PT SMS

KPK memeriksa dua pengusaha dalam dugaan kasus

Tasmalinda
Kamis, 17 November 2022 | 16:09 WIB
Dua Pengusaha Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel PT SMS
Ilustrasi KPK. Dua Pengusaha Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel PT SMS (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - KPK memeriksa dua pengusahaa dalam dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS), BUMD milik Pemprov Sumsel.

Dua pengusaha yang masih berstatus saksi tersebut adalah Randika Aprianpanditya Jan Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni Komisaris PT. Adara Persada Sejahterah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan jika dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara, BUMD di Sumsel.

Kedua saksi tersebut adalah Randika Aprianpanditya Jan Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni Komisaris PT. Adara Persada Sejahterah.

Baca Juga:Anggota TNI AD di Sumsel Terduga Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar

“Hari ini Kamis (17/11/2022) ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Kedua saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dua saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini