SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Albertus R Wibowo mewajibkan personel koprs bhayangkara setiap kabupaten dan kota melaporkan hasil ungkap kasus ilegal drilling atau tambang minyak ilegal.
Albertus R Wibowo, dalam pembukaan latihan pra Operasi Ilegal Drilling Musi di Palembang, Kamis (17/11/2022), mengatakan pengungkapan kasus yang wajib dilaporkan tersebut terhitung mulai dari tahun 2021 hingga saat ini dan berlaku seterusnya.
Dalam pelaporannya setiap personel Kepolisian Resor kabupaten/kota jajaran mesti menjelaskan secara detail hasil kasus yang ditangani, sehingga perkembangannya dapat diketahui terperinci.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini adalah perintah yang penting untuk dipahami seluruh personel sebagai bentuk komitmen menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal yang menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan.
Baca Juga:Dua Pengusaha Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Sumsel PT SMS
Dikatakan ancaman serius, lanjutnya, karena sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.
“Dari operasi ini pula saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Albertus merespons adanya ulah beberapa oknum masyarakat yang meminta izin untuk melakukan penambangan itu selama dirinya menjabat sebagai kapolda di daerah setempat.
Mantan Kapolda Jambi ini menyatakan, semua permintaan oknum tersebut ditolak sekaligus memastikan bila oknum itu kedapatan akan ditindak secara tegas.
“Perhatikan, instruksinya jelas, saya nyatakan tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, drilling, mining. Termasuk penyelundupan benih benur lobster,” kata Albertus. (ANTARA)
Baca Juga:Mitsubishi Pajero Tabrak Pedagang Gorengan di Palembang Sampai Tewas, Keluarga Korban Ungkap Hal Ini