SuaraSumsel.id - Pemerintahan Kota Palembang melalui PDAM Tirta Musi memberikan keringanan kepada pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk potongan pembayaran. Adapun keringanan yang diberikan maksimal Rp35.000 per kepala keluarga (KK).
Pemberian bantuan ini sebagai instruksi dari pemerintah pusat, yang bersumber dari penyisihan transfer umum, penerimaan Dana Anggaran Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, pemberian bantuan untuk pelanggan MBR ini sudah berjalan mulai Oktober. Dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat MBR dan tetap menikmati air bersih dari PDAM.
“Ada batas maksimalnya, pembayaran air yang ditanggung Rp35.000 per pelanggan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, bantuan perlindungan sosial yang ditujukan berupa pembebasan beban tetap dan pembayaran tagihan air bersih.
“Penghapusan beban tetap amendemen Rp10.500 per pelanggan, dan pembayaran air maksimal Rp35.000 per pelanggan selama 3 bulan itu,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com