SuaraSumsel.id - Sosok pemeran video wanita kebaya merah bersama pemeran pria kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Wanita asal Malang yang masih berusia 20 tahun tersebut tidak lagi menggunakan kebaya merah melainkan sudah menggunakan baju tahanan. Tampak ia hanya menunduk tanpa banyak mengeluarkan kata-kata.
Dia memilih bungkam dan berjalan menunduk saat polisi menggelar konfrensi pers atas kasus video mesum yang kemudian viral tersebut. Wajahnya pun tidak jelas, karena memakai masker dan juga tertutup rambutnya yang berwarna pirang.
Hal yang sama dilakukan pemeran pria. Warga Surabaya yang merupakan pria pemeran dalam video tersebut juga menunduk.
Baca Juga:Sumsel Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Target Vaksinasi Dikebut
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, AH dan ACS ditangkap Tim Subdit V Siber pada Minggu (6/11/2022) malam, di kawasan Medokan, Surabaya.
Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan tidak menapik video yang dibuat tersebut.
"Keduanya ini kami tetapkan tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat atau memproduksi video porno. Selain itu, keduanya juga terbukti menyebarkan atau menjual hasil video yang mereka buat," jelas Farman dalam pers rilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
"Jadi mereka ini memang pelaku pembuatan video mesum. Dari hasil pemeriksaan, video ini (kebaya merah) dijual kepada seseorang atau pemesan di media sosial Twitter. Nah, ini yang masih akan terus kami dalami," terangnya.
Belum lama ini,, jagad dunia maya dikejutkan dengan video mesum yang banyak disebut video wanita kebaya merah di sebuah hotel tengah melakukan hubungan intim.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total Sulit Terlihat di Sumsel, Akibat Terhalang Hujan