Dua Saksi Dugaan Korupsi BUMD Sumsel Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda

KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan PT SMS.

Tasmalinda
Senin, 31 Oktober 2022 | 21:03 WIB
Dua Saksi Dugaan Korupsi BUMD Sumsel Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda
Ilustrasi KPK. Dua saksi dugaan korupsi BUMD Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumsel (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di BUMD Pemprov, di Markas Komando Brimob Polda Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore dengan pengawalan dari personel Brimob. Pemeriksaan KPK berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB -16.00 WIB dengan penjagaan sesuai kebutuhan KPK.

"Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi, ya, sekarang sudah tidak ada lagi atau mungkin sudah selesai," kata seorang personel Brimob Polda Sumsel yang berjaga.

Pihaknya diperintahkan agar tidak memperbolehkan siapa pun kecuali Penyidik KPK untuk mendekati tempat pemeriksaan.

Baca Juga:Ayo Ngelong Ke Lubuklinggau, Kenalkan Kota di Sumsel Selain Palembang

Dari pemantauannya saat piket ada beberapa unit mobil memadati parkiran di depan ruang pemeriksaan.

Melansir ANTARA, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan adapun dua saksi yang diperiksa masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan/sopir PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ucapnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi dari PT SMS, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional.

KPK mengonfirmasi keduanya terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan PT SMS.

Baca Juga:Tim SAR Hilang di Sungai Endikat Lahat Sumsel Saat Cari Warga Tenggelam Ditemukan Tewas

Selain itu, Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM dan Pebriansyah Azhar selaku staf khusus legal. KPK mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.

Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini