Apotik di Palembang Masih Jual Parasetamol Sirup: Belum Terima Surat Edaran Resmi Larangan

Selain dari BPOM, dikatakan Wulan bahwa pihaknya juga belum menerima surat edaran dari Perdagangan Besar Farmasi (PBF).

Tasmalinda
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Apotik di Palembang Masih Jual Parasetamol Sirup: Belum Terima Surat Edaran Resmi Larangan
Apotik di Palembang masih jual parasetamol sirup, karena belum terima edaaran larangan. [unsplash]

"Selama ini aman dan bahanya juga tidak ditemukan. Karena selama pesan di pedagang besar farmasi artinya layak konsumsi dan peredaran juga masih banyak belum dicabut," pungkasnya.

Kontributor: Siti Umnah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini