SuaraSumsel.id - Perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri yang dialami Sunardi dan Sri Nanti, di desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin. Empat dari lima tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, sehari setelah kejadian pada (13/10).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan itu murni karena seluruh pelaku ingin menguasai harta korban dan himpitan ekonomi.
“Karena korban ini di samping warung miliknya juga punya usaha burung walet yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi,” ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Adapun identitas empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Yuda alias Bayu (43) warga selat Penuguan, Kailani alias Kai (35) warga suak tapeh, serta ayah-anak Renaldi (39) dan RA (16) warga selat Penuguan.
Baca Juga:Pesan Peretas Situs 6 Dinas Pemprov Sumsel: Minta Anggaran Website Gede Tapi Masih Aja Jebol
Keempatnya saling tunjuk otak yang merencanakan aksi pembunuhan, dan yang mengeksekusi kedua korban hingga meregang nyawa. Termasuk Kailani alias Kai yang disebut sebut polisi sebagai otak pelaku. Mengaku hanya di ajak oleh rekannya.
Aksi rampok itu dilakukan atas ajakan dari Yuda alias Bayu, rekannya yang juga sudah berhasil ditangkap.
Untuk dua pelaku ini Yuda dan Kailani terpaksa di dor polisi setelah mencoba melakukan perlawanan saat diringkus petugas. “Saya tidak kenal sama korban. Saya diajak sama Yuda,” ujar Kailani.
Kailani menjelaskan aksi perampokan itu direncanakan pada malam itu saat berkumpul dirumah salah satu rekannya Reinaldi.
Pengakuan kailani, dalam aksi perampokan tersebut, ia berperan yang memukul kedua korban menggunakan kunci roda.
Baca Juga:Bukan Dua Tapi Enam Situs Dinas di Pemprov Sumsel Diretas
“Saya pukul kedua korban. Dua kali ke Sunardi dan dua kali ke Sri Nanti, tapi saya tidak tahu mereka meninggal,” ucapnya.
Itu Kailani lakukan setelah mereka dipergoki istri korban yang langsung berteriak saat mereka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Merasa panik, para tersangka lalu menyekap kedua korban dan mengikat keduanya menggunakan tali ban dalam.
Kemudian menyiksanya hingga tewas menjarah harta benda bahkan emas yang di pakai istri korban.
Diantaranya rokok berbagai merk berjumlah ratusan bungkus, dari warung milik korban, serta uang tunai sebesar Rp6.150.000 handphone dan tas.
“Kami pukul karena mereka melawan, teriak, menjerit. Jadi kami pukul dua-duanya,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan polisi diketahui masing-masing peran keempat tersangka saat menyiksa kedua korban.
Tersangka Yuda membekap mulut kedua korban dengan bantal lalu menginjak leher korban Sunardi.
Kailani adalah otak kejahatan, mengambil parang korban lalu mondar-mandir membawa senjata tajam itu guna memantau situasi.
Kemudian Renaldi memukul kepala kedua korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi roda, serta mengikat korban dengan tali ban dalam.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Renaldi juga mengambil uang sebesar Rp.6.150.000, mengambil handphone, tas dan membagi uang hasil curian.
Sedangkan tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (DPO) ke rumah korban.
RA mendapat imbalan sebesar Rp.150 ribu. Sementara tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban ketika kawanannya bisa masuk, serta turut membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.
Mengambil kalung emas dan gelang emas, rokok dan 2 unit handphone korban.Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati. Sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.