Palembang Bakal Tambah 6 Unit SPKLU Pengisian Kendaraan Listrik

Pengenalan kendaraan listrik makin dikenalkan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Palembang Bakal Tambah 6 Unit SPKLU Pengisian Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik. Palembang bakal menambah 6 SPKLU pengisian enerrgi kendaraan listrik. [Foto: ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pengenalan kendaraan listrik terus dilakukan Pemerintah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). PLN manargetkan akan menambah enam unit SPKLU sebagai lokasi pengisian energi bagi kendaraan listrik di kota Palembang, Sumsel.

Hal ini disampaikan GM PLN UIW S2JB Saleh Siswanto. Dia mengungkapkan PLN sudah membangun dua unit SPKLU sebagai tempat pengisian energi bagi kendaraan listrik di Kota Palembang. Pada tahun depan bakal ditambah enam unit lagi.

"Penggunaan kendaraan listrik sudah terbukti berbiaya lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Biayanya hanya sepertiga dari biaya bahan bakar minyak yang ada saat ini, kata dia.

PLN menganologikan jika kendaraan berbahan BBM membutuhkan 1 liter untuk menempuh perjalanan 8 kilometer atau berbiaya sekitar Rp10.000, sementara kendaraan listrik hanya butuh biaya Rp2.500 dengan rincian 1 kWh untuk jarak 8 kilometer.

Baca Juga:Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Satu Warga Desa Tewas

Dia pun menyinggung soal kendaraan listrik yang berbiaya perawatan lebih murah karena tidak perlu mengganti oli mesin. 

Di kesempatan yang sama yakni saat menghadiri Kejuaraan Piala Gubernur Sumsel yang diselenggarakan di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah nyata dalam menekan penggunaan bahan bakar energi fosil Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Harga minyak dunia saat ini tinggi, sementara kita masih mengimpor. Jadi butuh langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan BBM,” katanya.

Sumsel memiliki SDA berlimpah di sektor minyak dan gas. Walau demikian Sumsel mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya diterapkan di Kota Pagaralam yang saat ini 100 persen menggunakan EBT.

Melansir ANTARA, Sumsel memberikan dukungan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Peretas Beraksi di Situs Dua Dinas Sampai Peringatan Waspada Musim Hujan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini