SuaraSumsel.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan dalam rangka meminta klarifikasi atau keterangan Brigjen Hendra Kurniawan itu telah dilaksanakan pada Jumat (7/10) lalu.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Tidak hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang dimintai keterangan, Cahyono mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan pihak lainnya yang enggan merinci siapa-siapa saja.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Wilayah Sumsel Bakal Hujan Sore Hingga Malam
Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10).
"Hari Senin disampaikan hasil lidiknya, tapi kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau subtantif perkara," ujar Cahyono.
Pemeriksaan itu bertempat di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri tersebut.
Baca Juga:Wagub Mawardi Yahya: Data Masyarakat Miskin di Sumsel Diperkirakan Sudah Tidak Sesuai
Penyelidikan untuk menelusuri dari mana asal uang yang digunakan untuk membayar pesawat jet pribadi tersebut.
- 1
- 2