Resahkan Pedagang di Palembang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diperiksa Kejiwaannya

Polisi gadungan inisial BS, warga Jalan Ogan, ini ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:07 WIB
Resahkan Pedagang di Palembang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi penangkapan. Polisi gadungan ditangkap aparat Polsek Ilir Barat II Palembang. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Seorang anggota polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ditangkap aparat Polsek Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Polisi gadungan inisial BS, warga Jalan Ogan, ini ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan di sekitar Kota Palembang. 

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan, pelaku BS ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.

Penangkapan pelaku polisi gadungan itu dilakukan setelah beberapa saat video amatir yang bersangkutan mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto beredar di media sosial.

Baca Juga:Kacau, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ganggu Penjual Gorengan

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.

Namun, Irene menyebutkan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

Baca Juga:Korupsi Program Serasi di Dinas Pertanian OKU Naik ke Penyidikan

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini