Resahkan Pedagang di Palembang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diperiksa Kejiwaannya

Polisi gadungan inisial BS, warga Jalan Ogan, ini ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:07 WIB
Resahkan Pedagang di Palembang, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diperiksa Kejiwaannya
Ilustrasi penangkapan. Polisi gadungan ditangkap aparat Polsek Ilir Barat II Palembang. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Seorang anggota polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ditangkap aparat Polsek Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Polisi gadungan inisial BS, warga Jalan Ogan, ini ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan di sekitar Kota Palembang. 

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan, pelaku BS ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.

Penangkapan pelaku polisi gadungan itu dilakukan setelah beberapa saat video amatir yang bersangkutan mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto beredar di media sosial.

Baca Juga:Kacau, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Ganggu Penjual Gorengan

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.

Namun, Irene menyebutkan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

Baca Juga:Korupsi Program Serasi di Dinas Pertanian OKU Naik ke Penyidikan

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak