Mediasi itu menghasilkan kedua pihak bersepakat untuk berdamai, dengan catatan seluruh biaya pengobatan A ditanggung oleh panitia penyelenggara pendidikan dasar UKMK UIN Raden Fatah.
“Ya kita terima aduan itu, sudah dimediasi, perjanjiannya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh panitia penyelenggara,” kata dia, selebihnya diserahkan kepada pihak keluarga dan juga otoritas UIN Raden Fatah Palembang. [ANTARA]