Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang

korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 September 2022 | 16:05 WIB
Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang
Ilustrasi penangkapan. Seorang tersangka investasi bodong pet shop di Palembang ditangkap. [Shutterstock]

Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.

Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini