SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
Baca Juga:Viral! Nama Pria di Sumsel Ini Alhamdulilah, Pernah Diperiksa Polisi Karena Tak Punya KTP
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," katanya.
Sementara melansir Suara.com, juru bicara Komisi Yudisional (KY) Miko Ginting mengaku kalau pihaknya telah menerima kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung (MA). KPK menangkap salah satu hakim MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan," kata Miko saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Hampir Tidak Tersentuh Subsidi, Nelayan Sumsel Perlu Perhatian Lebih
Meski begitu, KY tetap masih melakukan penelusuran untuk mencari informasi lengkapnya.
"Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak." ujarnya.