Kenaikan Tarif AKDP di Sumsel Masih Dikaji, Padahal BBM Sudah Dua Pekan Naik

Sementara Pemerintah sudah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sejak 3 September 2022, tepat dua pekan sebelumnya.

Tasmalinda
Minggu, 18 September 2022 | 17:47 WIB
Kenaikan Tarif AKDP di Sumsel Masih Dikaji, Padahal BBM Sudah Dua Pekan Naik
Ilustrasi BBM subsidi naik. Tarif AKDP belum baik padahal BBM naik dua pekan lalu [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengakui masih meneliti peningkatan tarif bus Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang diusulkan para penyedia jasa angkutan di daerah ini.

Herman Deru mengatakan peningkatan tarif tersebut perlu diteliti secara saksama untuk mengalkulasikan rasional atau tidak nilai yang diusulkan atas kondisi saat ini.

Menurut dia, masih ada beberapa komponen lain yang perlu dipertimbangkan selain pembengkakan ongkos operasional penyedia jasa angkutan atas penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, di antaranya kemampuan ekonomi setiap penumpang.

“Ya, jadi, sebelum menetapkan keputusan resminya, masih perlu kita pertimbangkan secara bersama-sama dengan semua pihak terkait, rasional atau tidak tarif yang diusulkan itu,” ujarnya.

Baca Juga:Pelaku Pemukul PM TNI Merengek Dengan Tangan Diborgol, Polda Sumsel: Oknum Alami Gangguan Jiwa

Oleh karena itu, ia menyatakan belum menetapkan keputusan berapa tarif resmi bus AKDP.

Pembahasan final terkait peningkatan tarif bus AKDP segera dilaksanakan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa mengatakan pihaknya sepakat adanya peningkatan tarif bus AKDP untuk mengatasi potensi kerugian para penyedia jasa angkutan.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) daerah setempat, Selasa (13/9), mereka berpotensi merugi setelah mengalami penurunan jumlah penumpang hingga 50 persen setelah penyesuaian harga BBM.

Untuk itu, pihaknya menerima usulan Organda Sumsel tentang adanya peningkatan tarif bus AKDP sebesar 29,07 persen.

Baca Juga:Video Bripka S Pelaku Pemukul PM TNI di Palembang Menangis Merengek Viral, Ini Kata Polda Sumsel

Namun, katanya, besaran peningkatan tarif tersebut masih cukup tinggi ketimbang tarif yang direkomendasikan pemprov setempat, yakni 22 persen. Meskipun semuanya sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI untuk AKDP di bawah 30 persen.

Arinarsa menjelaskan usulan kenaikan sebesar 22 persen tersebut dihitung berdasarkan jarak tempuh bus AKDP yang kemudian ditentukan tarif dasar dan tarif atas per kilometer.

Untuk rute Kota Palembang-Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, berjarak sekitar 66 kilometer maka tarif dasarnya menjadi Rp10 ribu (dari sebelumnya Rp8.200), tarif atas Rp12 ribu (Rp9.900) dan tarif bawah Rp8 ribu (Rp6.600).

“Ya kalkulasi itu bila peningkatan sebesar 22 persen. Tapi pembahasan ini masih berlanjut belum final,” kata dia.

Ketua Organda Sumsel Ismail Hamid mengatakan kenaikan tarif AKDP setelah penyesuaian harga BBM tak bisa dielakkan sehingga pihaknya mengusulkan persentase 29,07 persen tersebut.

Ia menjelaskan biaya langsung tersebut di antaranya ongkos belanja BBM, bunga modal, upah awak bus, pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, pajak kendaraan bermotor, kir, dan asuransi, sedangkan biaya tidak langsung seperti pegawai dan pengelolaan administrasi.

“Selain itu sudah tujuh tahun tak ada peningkatan tarif di mana saat ini kami masih memakai peraturan gubernur tahun 2016, yang sudah lama tak ada evaluasi, ketentuannya pun masih di bawah Rp200 per kilometer per penumpang," terang dia.

Sementara Pemerintah sudah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sejak 3 September 2022, tepat dua pekan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini