Satu WNA Asal Turki Dideportasi Dari Palembang, Penyebabnya Karena Ini

Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.

Tasmalinda
Minggu, 18 September 2022 | 17:27 WIB
Satu WNA Asal Turki Dideportasi Dari Palembang, Penyebabnya Karena Ini
Ilustrasi deportasi. satu WNA asal Turki dideportasi dari Palembang, Sumsel [Unsplash/Convertkit]

SuaraSumsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki bernisial TB, Kamis (15/9). Deportasi dilakukan karena WNA Turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan (Voa).

"Yang bersangkutan saat  berada di Palembang, diketahui melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit kota tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang.

Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.

 ”Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negaranya mennggunakan penerbangan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu.” kata Ridwan.

Baca Juga:Pelaku Pemukul PM TNI Merengek Dengan Tangan Diborgol, Polda Sumsel: Oknum Alami Gangguan Jiwa

Menurut Ridwan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkuan melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada satu orang WNA Korea Selatan, tiga WNA Malaysia dan 1 WNA Turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak satu kali terhadap satu orang WNA China.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Turki tersebut dan berharap sinergi yang cukup baik dengan instansi terkait dalam pengawasan Orang asing, melalui TIMPORA (tim pengawas orang asing) dapat terus terjalin. [ANTARA]

Baca Juga:Video Bripka S Pelaku Pemukul PM TNI di Palembang Menangis Merengek Viral, Ini Kata Polda Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini