SuaraSumsel.id - Persidangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam persidangan tersebut terungkap ada aliran dana mengalir ke Ketua Bawaslu Sumsel.
Nilai uang yang mengalir ke Ketua Bawaslu Sumsel disebutkan mencapai Rp200 juta. Di hadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Afrata Happy Tarigan dihadirkan kelima terdakwa.
Mereka adalah Munawir (Ketua bawaslu Muratara), M Ali Asek (anggota Bawaslu) , Paulina (anggota bawaslu) , Kukuh Reksa Prabu (staf di Bawaslu), Siti Zahro (bendahara), Tirta Arisandi (mantan korsek) Hendrik (korsek) dan AS (korsek).
Dalam keterangan kelima terdakwa bersama-sama mengungkapkan jika pihak Bawaslu Muratara menyetorkan uang kepada lembaga tingkat provinsinya, Bawaslu Summsel.
Baca Juga:Pelaku Sandera Warga Bayung Lencir Sumsel Pecatan Polisi, Pelaku Lain Bawa Senpi Revolver
Salah satunya terdakwa Aceng kembali mengatakan uang aliran kepada ketua Bawaslu Sumsel. Besaran uang tersebut mencapai Rp 200 juta melalui Herman Fikri yang menjabat korsek Bawaslu OI saat itu.
Uang tersebut juga disebutkan sebagai pengamanan kepada pihak BPK.
“Pak Iin yang minta melalui Herman Fikri untuk uang pengamanan ke BPK, saya lihat Herman Fikri kasih uang kepada ajudan Iin di mobil,” katanya di hadapan Hakim
Kemudian kepada tiga komisioner bawaslu Muratara masing masing diberikan uang 20 juta.
“Itu mereka yang minta saat rapat Komisioner untuk operasional dan pengamanan,” sambung dia lagi.
Baca Juga:Kronologi 5 Warga Bayung Lencir Sumsel Disandera, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp30 Juta
“Dari 11 kali pencairan uang hibah saya hanya ambil 20 juta, dan kepada bendahara 10 juta,” tambahnya
Aliran uang juga masuk ke Rahmad Kasek Bawaslu Sumsel sebesar Rp 15 juta. Selain itu kepada Luhur sebesar Rp 15 juta, kepada Kabag Provinsi sebensar Rp 7 juta.
Selain itu kepada Aris, anggota Polda Sumsel dengan alasan areal Bawaslu rawan keributan, Indri dari Bawaslu Provinsi Rp 5 juta.
“Masih banyak lagi yang mulia tapi saya lupa siapa-siapa saja dan berapa nominal yang diberikan,” sampainya.
Hal tersebut dibenarkan saksi Siti Zahro. Sebagai bendahara, ia mengatakan pernah membawa tas berisi uang Rp 200 juta yang baru ditarik dari bank diserahkan kepada Aceng ke mobil Herman Fikri.
“Saya lihat pak Aceng bawa tas saya berisi uang ke mobil pak Herman, kata pak Aceng untuk pak Iin, Ketua Bawaslu Sumsel,” ungkap terdakwa melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sampai berita ini disiarkan, Suara.com masih berusaha mengkonfirmasi pengakuan para terdakwan kepada Bawaslu Sumsel.