SuaraSumsel.id - Aksi penculikan alias penyandaraan yang dilakukan pada lima warga Desa Mekar Jaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil digagalkan. Salah satu dari para pelaku ternyata pecatan polisi.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui jika polisi yang menjadi pelaku tersebut merupakan pecatan polisi tahun 2021 lalu.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Dwi Rio Adrian menjelaskan jika kelima warga yang diculik, diketahui mulanya sedang bermain kartu gaple. Para pelaku diantaranya Ahmad Emza (30), Egi Muzakkir (27), Febriansyah (33), dan Ardiansyah (25).
Para pelaku, kesemuanya merupakan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan. Modus penculikan dan sandera ini adalah para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Sumsel.
Baca Juga:Kronologi 5 Warga Bayung Lencir Sumsel Disandera, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp30 Juta
“Korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil Xenia. Korban diikat, mata ditutup dan mulutnya dilakban. Di Jalan pelaku diduga memeras korban, dengan minta uang kepada keluarga korban sebesar Rp30 juta. Karena merasa ada yang janggal, keluarga korban melapor ke pihak Polsek Bayung Lencir,” jelas Dwi.
Mengetahui itu keluarga korban melaporkan penculikan itu ke Polsek Bayung Lencir. Anggota Satreskrim Polsek Bayung Lencir langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Para pelaku dikejar hingga ke Jalintim Palembang Jambi.
"Akhirnya Anggota Satreskrim Polsek Bayung Lencir menembak ban mobil dari pelaku. Saat itu dua pelaku mencoba kabur, sedangkan satu pelaku turun dari mobil, sembari mengacungkan pistol jenis revolver," ujarnya.
Hingga akhirnya polisi terpaksa memberi tembakan terhadap pelaku. Satu pelaku Ahmad Emza (30) tewas setelah menerima luka tembak pada bagian kepala.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, AKP Dwi Rio menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada tiga pelaku lainnya.
Baca Juga:Anggota Polda Sumsel Pukul PM TNI di Palembang Diperiksa Propam: Dalami Motif
"Barulah diketahui bahwa Ahmad Emza merupakan seorang pecatan polisi," ucapnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku Ahmad Emza yakni pecatan polisi tahun 2021. Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ada dua LP, pernah dilakukan sekitar bulan Mei 2022,” terang dia.