Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga

"kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita.

Erick Tanjung
Selasa, 06 September 2022 | 13:17 WIB
Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga
Kedua tersangka saat penyerahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. ANTARA/HO-Kejari Bengkulu

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan oknum polisi berinisial BA dan istrinya LE usai tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ke Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu, Jumita Triana mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita di Kota Bengkulu, Selasa (6/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu.

Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.

Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.

Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak