Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Dan Kuat Maruf Dipertemukan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

Tasmalinda
Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Dan Kuat Maruf Dipertemukan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Polisi memasang pemindai di balkon lantai dua rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Fery Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraSumsel.id - Lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar hari ini. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Saguling III dan Duren Tiga No 46, Jakarta.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menlansir Suara.com, Selasa (29/8/2022).

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Pada rekonstruksi ini diketahui jika TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakan lokasi perencanaan penembakan Brigadir J. Sementara di rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J.

Baca Juga:Harga Telur Naik Rp32.000 Per Kilogram, Pedagang di Sumsel Mengeluh: Pembeli Sepi

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi sebagaimana dilansir Antara.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)

Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga:Mesin ATM Bank Sumsel Babel Dikeluhkan Anggota Dewan: Sering Macet

Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini