Selain Harun Masiku, Ini 4 Orang Lainnya Masuk Daftar Buron KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan lima tersangka yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Tasmalinda
Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:35 WIB
Selain Harun Masiku, Ini 4 Orang Lainnya Masuk Daftar Buron KPK
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan lima tersangka yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kami tidak akan secara detail mengatakan kami sedang mencari ini di mana, di mana; yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan penangkapan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan lima DPO itu untuk segara melapor ke KPK.

"Kami juga sampai saat ini mengharap kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui atau mendengar atau ada informasi keberadaan orang-orang yang menjadi daftar pencarian orang kami, kami mohon memberikan kepada kami informasinya," jelasnya.

Baca Juga:Titik-titik Rawan Banjir di Sumsel, BPBD Imbau Waspada Beberapa Hari ke Depan

Lima orang buron KPK tersebut adalah pertama, Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Melansir ANTARA, buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Kelima adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Baca Juga:Optimalisasi Untung Sumsel Sebagai Daerah Penghasil Migas: PI 10 Persen Butuh Sinergisitas

Terkait dugaan Paulus Tannos berada di Singapura, Karyoto mengatakan KPK selalu berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak